Jakarta : Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhupinter). Polri berhasil memulangkan buronan kasus investasi ilegal yang sedang berada di qatar.
," Dia merupakan otak penipuan yang mengakibatkan ratusan korban merugi,"kata Asharyanto Gunadi beberapa waktu lalu, di kutif dari Sos.
Dari ratusan orang capai kerugian 2, 7 triliun. Berdasarkan keterangan ia beraksi bersma rekanya.
Sedangkan Alan lebih dulu di pulangkan ke Negara Republik Indonesia. Febuari 2025.
Sedangakan Gunadi terkendala status visa golden di qatar.
Tak sampai di situ saja personil Interpol Mabes Polri terus berupaya melalui divlomasi intersif, termasuk pertemuan bila teral di interpol.
Berlangsung di Asia Regional Conferonce (ARC). Pihak qatar ahirnya menyerahkan Gunadi Ke - Mabes Polri.
Kedua di duga sealama ini menjalankan infestasi bodong lewat perusahaan tidak berizin.
Kemudian mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasi.
Untuk itu, kedua nya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolri menjelaska, keberhasilan ini salah satu bukti komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional.
Dan secara tegas di katakan, Negri ini tidak aman untuk sembunyi bagi pelaku kejahatan internasional. (Tim)
[gambar-bawah]