Pesawaran- pesawaraanpost.com - Menghalangi jurnalis adalah tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jelas tertuang pada Pasal tersebut di atas. Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sebagai mana yang di duga telah di lakukan oleh seorang wanita berinisial LT. dimana dia bertugas sebagai pemdamping yang mengawasi dapur Makan Bergizi Gratis ( MBZ ).
Dimana saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi pada hari Rabu ( 01/10/2025) terkait adanya dugaan penyimpangan dilakukan oleh salah seorang petugas SPPI yang berinisial Lt. Sebagai pendamping yang mengawasi dapur tersebut,terkesan bungkam dan menutup nutupi.
Bahkan hasil rekaman wawancara wartawan dengan pihak petugas SPPI tersebut di minta untuk di hapus,dengan alasan tidak ada izin meliput dan tidak memiliki surat tugas dari Badan Gizi Nasional (BGN-Red) Pusat.
"Hapus rekaman itu bang,gak ada izin untuk merekam kecuali ada surat tugas dari Badan Gizi Nasional (BGN-Red) Pusat,karena yang berhak mengawasi dapur ini hanya dari kejaksaan dan BPOM,"ujar Lt dengan nada emosi
Seharusnya jelas ada aturan dari BGN melalui pemerintah pusat bahwa masyarakat dan pers di perbolehkan serta perlu mengawasi program Makan Bergizi Gratis karena Pengawasan ini adalah hak. Serta kewajiban warga negara untuk memastikan program berjalan baik, dan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah.
Serta bagian dari tanggung jawab pers untuk mengedukasi publik dan mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Apa lagi jelas program unggulan presiden Prabowo, selaku Presiden Republik Indonesia. Yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat sekitar di setiap wilayah dapur MBG di seluruh Indonesia.
Akan tetapi masih banyak Dapur MBG di sejumlah daerah di duga tidak memenuhi peraturan dan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah,sehingga rawan penyimpangan,Salah satu nya dapur MBG yang berada di jl.Baru RT 02/ RW 02 desa kurungan nyawa Kecamatan gedong tataan Kabupaten Pesawaran. ( tim)
[gambar-bawah]