Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Mabes Polri mulai menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem drone sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.
Penerapan teknologi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, khususnya terhadap pelanggaran yang kerap terjadi namun sulit dijangkau petugas di lapangan, seperti melawan arus, menerobos lampu merah, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan.
Hal itu dikatakan oleh Agus Suryo tak laim merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian pada tahun 1991 bidang lalu lintas. Jabatan sebelum menjadi Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Ditlantas Mabes Polri menegaskan bahwa penggunaan drone merupakan langkah nyata modernisasi sistem lalu lintas sekaligus upaya menciptakan transparansi dan objektivitas dalam penindakan. Seluruh pelanggaran yang terekam akan diproses melalui sistem elektronik dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan sistem ini, pengendara tidak dapat lagi menghindari pengawasan petugas. Drone beroperasi di titik-titik rawan pelanggaran dan kemacetan, serta mampu merekam pelanggaran secara jelas dari udara.
Mabes Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas. Penegakan hukum berbasis teknologi ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Redaksi)
[gambar-bawah]
